Ternyata, Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022!!! TAPI...

Pada Surat Edaran Menteri PAN-RB terdapat kabar bahwa Pendataan Tenaga Honorer/non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar di angkat menjadi ASN PPPK.

ASC - Pada Surat Edaran Menteri PAN-RB terdapat kabar bahwa Pendataan Tenaga Honorer atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.

Akan tetapi, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.

Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang Pendataan Tenaga Honorer.

Pendataan Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK 2023

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.

Dua jenis kepegawaian yang dimaksud di lingkungan instansi Pemerintah adalah pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana intruksi yang sudah disampaikan.

Menteri PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pada pendataan atau pemetaan tenaga honorer, tentulah harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara datanya adalah sebagai berikut:

  • Nama,
  • Tanggal lahir,
  • Kualifikasi pendidikan,
  • Kelompok pekerjaan,
  • Pekerjaan,
  • Mulai bekerja,
  • Usia,
  • Pengangkatan,
  • Surat Keputusan (SK), dan
  • Akun Pembayaran.

Diketahui jika di akun pembayaran terdapat tiga ketegori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.

Sementara itu, pada tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat dalam pemetaan honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.

Tujuan Pendataan Tenaga Honorer 2022

Tujuan Pendataan Tenaga Honorer 2022
Sebenarnya, tujuan yang sebenarnya terkait pendataan tenaga honorer adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.

Tujuannya bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Sebab, diketahui juga bahwa apabila ingin menjabat sebagai pegawai ASN, maka harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun maksud pengangkatan yang beredar, adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di SE Menteri PAN-RB, kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kemudian bisa diangkat menjadi pegawai Pemerintah.

Sementara itu, nantinya Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua ketegori, yaitu permanen dan temporer.

Maksud dari permanen yaitu pegawai PNS dan yang temporer adalah pegawai PPPK, meskipun jabatan yang didudukinya dalam jangka panjang.

Selain PNS dan PPPK, ada pula pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Sementara untuk pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.

Pegawai outsourcing yang dimaksud contohnya seperti pengemudi, cleaning services, termasuk pula jasa pengamanan.

Perlu diketahui tentang pemetaan bahwasanya untuk jabatan fungsional guru, sebenarnya sudah berjalan sebab sesuai data di Dapodik Kemdikbud.

Hal itu pun berlaku untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah," kata perwakilan Menteri PAN-RB dikutip AnoSukma.com dari YouTube Abu Bakar, Kamis 22 Agustus 2022.

Harapan dari Menteri PAN-RB adalah agar pemetaan non ASN atau honorer data-datanya dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non-ASN.

ISI Surat Edaran Menteri PAN-RB

Surat Edaran Menteri PAN-RB RI tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2022

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah

Isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang AnoSukma.com terima menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Iingkungan lnstansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

PERTAMA, pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pernbina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan

KEDUA, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

KETIGA, oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesernpatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

KEEMPAT, Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pernerintah Daerah.

KELIMA, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

  1. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.
  2. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  4. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
  5. Selanjutnya untuk keiancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya

Surat Edaran SE Menpan RB tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini ditutup dengan pernyataan:

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download SE Menpan RB tahun 2022

SE Menpan RB Pendataan Tenaga Non-ASN5,02 MB

Demikian informasi mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2022 yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Semoga bermanfaat bagi anda yang saat ini sedang mencari informasi terkait pendataan tenaga honorer, asn, pns, maupun tentang pppk. Terima kasih, salam, dan terus berkunjung ke Anosukma.com untuk update informasi terbaru lainnya.

Lihat artikel terbaru dan menarik lainnya di Google News
Baca Juga:

Posting Komentar

© AnoSukma.com - Situs informasi pendidikan dan dunia hiburan masa kini. Developed by www.niadi.net | sadamantra